penjelasan tentang PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, 5 M ( man, methode, machine, matherial, money ), efektif dan efisien
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgrbc6JPf8W7zyDmqWMkUpC5IQUAEZNcaslkWVLtmSGMJRtYY3awQt8A6xeN2WT4wVInOpAEGvxZD1c31qtLf9_GK2hQo_oBvkdFPHCyr0JPZVgLuZLyahaQjPHCA25F7FFhTQCF9oVfS44/s320/architect-foreman-engineering-construction-worker-in-different-characte-vector.jpg)
1. PENGGUNA JASA Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian). Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang m