UTS ( ujian tengah semester )
- jelaskan fungsi dan lingkup kinerja penyedia jasa, pengguna jasa dan auditor pada UU jasa konstruksi No. 2 / 2007
- PENYEDIA JASA
Penyedia
barang jasa adalah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa ialah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). fungsi pengguna jasa memenuhi kebutuhan pengguna jasa baik jasa angkutan kereta api, jasa angkutan orang maupun juga barang.
- AUDITOR
Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987).
2. Yang dimaksud dengan DEVIASI progres pekerjaan pada kurva S Schedule proyek ialah
Dalam
pelaksanaan proyek kontruksi, seorang kontraktor perlu membuat suatu
perencanaan dalam hal waktu dan biaya yang diperlukan selama melaksanakan
pekerjaan. Salah satu perencanaan waktu yang dapat dibuat oleh kontraktor
sebagai alat bantu jadwal pelaksanaan adalah Kurva S. Kurva S tersebut bisa
digunakan sebagai indikator terlambat timdaknya suatu proyek pekerjaan. Perencanaan
melalui pembuatan jadwal pelaksanaan proyek kontruksi berfungsi sebagai alat
kontrol dalam pelaksanaan proyek di lapangan agar memudahkan dalam pengawasan
dan pengaturan tenaga kerja di lapangan, khususnya dalam hal pengawasan
produktivitas tenaga kerja.
3. Pada
pekerjaan bton bertulang dikenal istilah
“setting beton “ jelaskan secara rinci hal tersebut, disertai
gambar/ilustrasi
Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.
gambar/ilustrasi :
Commentaires
Publier un commentaire